Tuai Banyak Penolakan, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:23 WIB
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras.
Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut izin investasi di industri minuman keras (miras).

Menurut Presiden Jokowi keputusan pencabutan Perpres soal investasi miras ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

Terkait keputusan mencabut izin investasi miras, disampaikan Presiden Jokowi pada konferensi pers secara virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Sentil Janji Anies Baswedan Setahun Lalu, Ferdinand Hutahaean: Inikah yang Kalian Banggakan Wahai Buzzer?

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, ujar Presiden Jokowi.

“Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” sambungnya.

Atas dasar masukan tersebut, Presiden Jokowi Akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan izin investasi dalam industri miras.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Amien Rais Tegur Jokowi Soal Miras hingga Dede Yusuf Tanggapi Pemecatan 7 Kader Demokrat

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres (Peraturan Presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x