PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut izin investasi di industri minuman keras (miras).
Menurut Presiden Jokowi keputusan pencabutan Perpres soal investasi miras ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
Terkait keputusan mencabut izin investasi miras, disampaikan Presiden Jokowi pada konferensi pers secara virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, ujar Presiden Jokowi.
“Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” sambungnya.
Atas dasar masukan tersebut, Presiden Jokowi Akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan izin investasi dalam industri miras.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres (Peraturan Presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi.