Diketahui sebelumnya, pembukaan izin investasi miras diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi di awal Februari 2021.
Ditekennya perpres itu menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Islam.
Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Tokoh publik juga turut menyampaikan penolakan investasi miras, diantaranya ada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti, Ketua MUI KH Cholil Nafis, dan lain-lain.
Selain dari para tokoh, dua ormas islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah turut menyampaikan penolakan izin investasi miras.***