"Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mereka," ujarnya.
"Semoga kedepan tidak terulang lagi, perpres yang susahkan pak Jokowi & Rakyat," sambungnya.
Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.
Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.