Ucap Terima Kasih ke Presiden Jokowi, Hidayat Nur Wahid: Semoga Kedepan Tidak Terulang Lagi

- 2 Maret 2021, 18:02 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid /pks.id

"Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mereka," ujarnya.

"Semoga kedepan tidak terulang lagi, perpres yang susahkan pak Jokowi & Rakyat," sambungnya.

Baca Juga: Dapat Masukan Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: Dana Habis, Santunan Rp15 Juta Korban Covid-19 Distop Mensos Risma, dr. Tirta: Apakah Akibat Bansos Dikorup?

Perizinan terkait investasi miras tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa penanaman modal untuk industri miras mengandung alkohol dapat dilakukan di empat Provinsi.

Baca Juga: Tepis Kabar Dirinya Jatuh Miskin, Pak Tarno: Saya Masih Punya Rumah, Mobil, Motor dan Saya Masih Bekerja

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x