Izin Industri Miras Ditentang Ketua MUI, Cholil Nafis: Hasil Investasi Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

- 1 Maret 2021, 14:00 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras.*
Ketua MUI Cholil Nafis berikan tanggapan terkait Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras.* ///Instagram/@cholilnafis

PR TASIKMALAYA- Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) yang baru-baru ini diterbikan terkait perizinian industri minuman keras (miras) Presiden Jokowi menuai pro kontra dikalangan masyarakat.

Pasalnya, Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dalam UU Nomor 10 Tahun 2021 itu turut mengatur perihal izin investasi bagi industri miras.

Diketahui, Pepres Nomor 10 tahun 2021 terkait izin miras tersebut telah ditetapkan dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna Laoly pada 2 Februari 2021 lalu setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Peringatan 40 Hari Kepergian Syekh Ali Jaber, Terungkap Alasan sang Istri Tak Pernah Keluar Rumah

Perizinan ivestasi bagi industri miras itu sontak menuai tanggapan negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun agama.

Salah satu tokoh agama yang menentang Perpres yang mengatur perizinan industri miras tersebut yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis.

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Umat", Cholil Nafis memaparkan bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pembuka industri miras.

Baca Juga: Pertanyakan Soal ‘PDI-P Sarang Koruptor’, Rocky Gerung: Mungkin Nurdin Abdullah Tidak Bersarang di Situ?

Pembukaan industri miras, menurut Cholil, sebenarnya dapat memberikan keuntungan pada pihak-pihak tertentu.

Kendati demikian, M Cholil memaparkan bahwa Perpres yang memuat investasi miras tersebut juga dapat menimbulkan kerugian.

"Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," tutur Cholil dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Langsungkan Salat Jenazah untuk Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Oleh karena itu, Cholil berpendapat bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini sebisa mungkin dicabut karena tidak menguntungkan bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat," ujarnya.

Pasalnya, Cholil mengatakan bahwa Perpres yang memuat investasi miras ini dinilai dapat memberikan legalisasi terhadap konsumsi miras di Indonesia.

Baca Juga: Terpana Lihat Dekorasi Gemerlap Lampu Malam, 2 Perempuan Mengira Kantor Polsek Pekalongan Selatan sebagai Kafe

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos," katanya.

Selain itu, Cholil menilai bahwa kebijakan terkait legalisasi investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, sebenarnya tidak efektif.

"Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," ujarnya.***(Elfrida Chania S/prbandungraya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x