Minta Liberalisasi Industri Miras Dibatalkan, Jimly Asshiddiqie: Tambah Jauhkan Rakyat dari Pemerintah

- 28 Februari 2021, 18:10 WIB
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Katriana/ANTARA
Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sekaligus mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Katriana/ANTARA /

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menteken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: DPP PDIP Belum Berpikir Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Hasto Kristiyanto: Kami Sangat Kaget

Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang izin investasi industri miras di empat Provinsi.

Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Jika investasi miras dilakukan diluar empat provinsi itu, maka akan ditetapkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah