Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar. ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menteken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Baca Juga: DPP PDIP Belum Berpikir Soal Pengganti Nurdin Abdullah, Hasto Kristiyanto: Kami Sangat Kaget
Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang izin investasi industri miras di empat Provinsi.
Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Jika investasi miras dilakukan diluar empat provinsi itu, maka akan ditetapkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***