KPK Ungkap Kronologi OTT dan Nama-nama yang Terlibat Kasus Korupsi Pemprov Sulsel

- 28 Februari 2021, 16:51 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Tersangka penerima yaitu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Haikal Hassan Minta Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean: Kalau Masih Bodoh, Banyak Belajar!

Sedangkan yang menjadi tersangka pemberi ialah Agung Sucipto (AS), seorang kontraktor.

Menurut keterangan Firli, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap enam orang pada hari Jumat, 26 Februari 2021.

Rincian orang-orang yang diamankan itu termasuk Agung Sucipto (AS), Nuryadi (NY) atau sopir Agung, Samsul Bahri (SB) sebagai ajudan Nurdin.

Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Dituduh Lecehkan MUI, Teddy Gusnaidi: Saya Heran!

Kemudian Edy Rahmat (ER), Irfan (IF) sebagai sopir/keluarga Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah (NA).

Firli membeberkan bahwa kasus ini diketahui usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pelaksana negara.

Penyerahan uang itu dilakukan oleh Agung kepada Nurdin dengan diperantarai Edy yang menjadi perwakilan sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Soal Adanya Pelemahan KPK, Mahfud MD: Upaya untuk Melemahkan Selalu Terjadi Tiap Periode

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x