Dua orang ini adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Sementara itu, pihak Pemkot Pontianak saat ini masih melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55 tahun 2018," jelas Edi Rusdi Kamtono.
Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan ini nantinya bisa bertambah.
Di sisi lain, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya.
Meskipun begitu, pihak kepolisian masih kerap menghadapi masalah. Hal ini karena para pembakar lahan biasa melakukan pembakaran secara sembunyi-sembunyi.
"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," tegas Leo Joko.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.
Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait.
Sementara setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. ***