Upaya yang dilakukan GPK-PD secara nyata telah merusak kedaulatan kehormatan, integritas, serta eksistensi Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan pada laporan kesaksian serta berbagai bukti data dan fakta yang ada, bahkan dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan.
Baca Juga: Pelanggaran Kapal Tanker Iran dan Panama, Mahfud MD: Proses Hukum karena Itu Kedaulatan Kita
Singkatnya, apa yang telah dilakukan GPK-PD bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Selain itu, apa yang dilakukan oleh GPK-PD juga bertentangan dengan Pakta Integritas serta Kode Etik Partai Demokrat.***