Waketum MUI Sebut Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Cukup Hukum Denda, Ferdinand Hutahaean: Ada Pembangkangan!

- 26 Februari 2021, 10:35 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

PR TASIKMALAYA - Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean kembali singgung pernyataan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas soal kerumunan.

Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi tersangka bukan hanya karena permasalahan kerumunan.

Bahkan, Ferdinand Hutahaean menuturkan HRS dijadikan tersangka salah satunya melanggar pasal penghasutan.

 Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Luar Biasa, Dewi Tanjung: Anies Mana Sampai Otaknya!

Hal tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter milik Ferdinand Hutahaean pada Jumat 26 Februari 2021.

Pak MUI yang terhormat,” tutur Ferdinand Hutahaean sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun @ferdinandhaean3 pada Jumat 26 Februari 2021. 

Ferdinand Hutahaean pun menilai bahwa HRS dijadikan tersangka bukan karena soal kerumunan.

 Baca Juga: Breaking News, Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi tersangka bukan hanya karena soal kerumunan,” kata Ferdinand Hutahaean menambahkan.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa HRS disangkakan dengan Pasal 160 KUHP Penghasutan.

Tapi HRS disangkakan Pasal 160 KUHP Penghasutan,” ucap Ferdinand Hutahaean.

 Baca Juga: Jadi Lokasi Penembakan Oknum Polisi, Kafe di Cengkareng Dikenakan Sanksi Penutupan Sementara

Selain itu, Ferdinand Hutahaean pun menuturkan bahwa kasus HRS ada pasal 216 KUHP upaya melawan petugas.

216 KUHP Upaya Melawan Petugas,” tandas Ferdinand Hutahaean.

Bahkan di akhir cuitannya Ferdinand Hutahaean menyebutkan ada pembangkangan dari pihak HRS.

 Baca Juga: Banyak Pihak Persoalkan Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Ferdinand Hutahean: Berhenti Berkomentar Tak Bermutu

Ferdinand menjelaskan, bukan hanya untuk HRS, begitupun untuk kasus RS UMMI.

Ada pembangkangan disana. Selain itu juga tersangka kasus RS UMMI Bogor,” kata Ferdinand Hutahaean

Begitu pak MUI, jadi ancaman hukumnya diatas 5 tahun,” pungkas Ferdinand Hutahaean

 Baca Juga: Soal Kerumunan di NTT, Ferdinand Hutahean: Pak Jokowi Tidak Melakukan Perbuatan Pidana Disitu!

Diketahui, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberitaan dari pernyataan pihak Wakil Ketua Umum MUI (Waketum) Anwar Abbas.

Waketum Anwar Abbas menilai bahwa HRS dan Presiden Jokowi harus membayar denda terkait kerumunan.

Tangkap layar unggahan Ferdinand Hutahaean
Tangkap layar unggahan Ferdinand Hutahaean Twitter.com/FerdinandHaean3
***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x