PR TASIKMALAYA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan ketegasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait dengan kejelasan status warga negara dari Orient Riwu Kore.
Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera melalui cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 24 Februari 2021, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Ada apa dengan @Kemenkumham_RI? Kenapa belum juga ada keputusan status warga negara Orient,” tutur Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Tesla Investasi di Indonesia, Mardani Ali Sera: Momentum Prioritaskan Pendidikan SDM
Mardani Ali Sera mempertanyakan hal tersebut, mengingat pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Orient Riwu Kore merupakan Warga Negara AS.
“Kedubes AS pun sudah menyatakan yang bersangkutan Warga Negara Amerika, seharusnya tidak perlu berlama-lama lagi karena sudah hilang kewarganegaraannya,” jelas Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera mengkhawatirkan, ke depannya ada loyalitas ganda mengingat ada warga negara asing namun memiliki jabatan publik di Indonesia.
Baca Juga: Bandingkan Industri Mobil Listrik Elon Musk, Mardani Ali Sera: Apa yang Harus Indonesia Lakukan?
“Khawatir ada loyalitas ke depannya, pejabat publik di Indonesia tapi juga Warga Negara Amerika,” ujar Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera berpendapat, wajar jika publik menaruh curiga atas polemic tersebut. Pasalnya, pemerintah terkesan saling melempar tanggung jawab antara Kemendagri dan Kemenkumham.
“Wajar publik menaruh curiga, karena pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab. Ketika itu menunggu @Kemendagri_RI, sekarang Kemenkumham,” tutur Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera berpendapat, hendaknya dalam kasus ini presiden turun tangan.
“Presiden sebagai administrator tertinggi mesti turun tangan. Sinergi kuat antarlembaga pun diperlukan seperti Kemenlu, Dirjen Imigrasi sampai Kemendagri,” ujarnya.
“Jika seluruh data telah terkoneksi secara digital, tentu akan memudahkan mengecek status kewarganegaraan seseorang,” sambungnya.
Ada apa dgn @Kemenkumham_RI ? Kenapa belum juga ada keputusan status warga negara Orient? Kedubes AS pun sudah menyatakan ybs warga negara Amerika, seharusnya tidak perlu berlama2 lagi karena sudah hilang kewarnegaraannya. pic.twitter.com/u6LfH1fBYO— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) February 24, 2021
Sementara itu Senin, 22 Februari 2021 Tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Yohanis mendatangi Kemenkumham untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan bupati terpilih Orient Riwu Kore.
“Kami ke sini ke Kementerian Hukum dan HAM untuk merespons terkait status terkini calon bupati kewarganegaraan asing Sabu Raijua,” ungkap Yohanis seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 24 Februari 2021.***