Pemerintah Pangkas Jadwal Libur Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Menjadi Hanya 2 Hari

- 23 Februari 2021, 08:20 WIB
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021.
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021. /Megan_Rexazin/PIXABAY

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal oleh GAR ITB, Karni Ilyas Heran: Kok Begini?

Sementara itu, untuk cuti bersama yang tetap adalah pada 12 Mei, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Perayaan Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan untuk tetap memberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal, adalah agar Polri dapat lebih mudah dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Analogikan UU ITE sebagai Alarm, Teddy Gusnaidi: Semakin Banyak yang Terjerat, Banyak Kelompok Intoleransi

Selain itu, rapat ini juga turut dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Kesepakatan terkait perombakan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x