Sebanyak 70 Persen Bantuan Sosial Tunai bagi Warga Terdampak Covid-19 Telah Disalurkan Pemerintah

- 21 Februari 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu  Harus  Bawa KTP ngan
Ilustrasi Syarat Pencairan BST Rp 300 Ribu Harus Bawa KTP ngan /Zona Priangan/ Pikiran Rakyat

Penyaluran bantuan sosial tunai dari pemerintah ini sendiri diketahui untuk meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp10 triliun untuk memberikan bantuan sosial tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiap keluarga.

Baca Juga: Penggemar Ji Hansol Newkidd Terkejut Dan Kecewa dengan Pengumuman Mendadak tentang Idolanya

Dana bantuan sosial tunai ini akan disalurkan kepada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dari bulan Januari hingga April 2021.

Untuk mempercepat penyaluran bantuan sosia, PT Pos Indonesia berupaya mengantarkan langsung bantuan dana ke rumah warga dan memudahkan warga dalam mengakses pelayanan.

Misalnya dengan menyediakan tempat penyaluran bantuan sosial di tempat yang mudah dijangkau warga seperti kantor desa.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x