Bahas soal Pasal Karet, Mahfud MD: Kemenko Polhukam Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE

- 20 Februari 2021, 11:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Kementeriannya telah membentuk dua tim untuk membahas revisi UU ITE.

Di mana salah satu tim, menurut Mahfud MD, akan bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis untuk UU ITE.

Terkait pembentukan tim tersebut, hal itu disampaikan Mahfud MD melalui unggahan video di Instagram Kemenko Polhukam RI pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @polhukamri.

“Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet,” sambungnya.

Sedangkan untuk tim yang kedua, Mahfud MD mengatakan, tim itu akan bertugas untuk merencanakan revisi UU ITE.

Baca Juga: Jawab Tantangan Ustaz Yahya Waloni, Ali Mochtar Ngabalin: Sudah Saatnya Dikandangin, Tunggu Waktunya Saja

Hal itu menurut Mahfud MD, karena banyaknya gugatan terhadap UU ITE yang mengatakan bahwa UU tersebut diskriminatif, membahayakan demokrasi, serta terdapat pasal-pasal karet.

“Tim kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi Undang-Undang ITE,” kata Mahfud MD.

“Karena ada gugatan bahwa Undang-Undang ini mengatur pasal karet, diskriminasi, (dan) membahayakan demokrasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia, Mahfud MD: Turut Berduka Cita, Alangkah Besar Pengorbanan Seorang Ibu

Mahfud MD juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mempersilahkan untuk mendiskusikan revisi UU ITE.

“Kita akan mendiskusikan itu, mana pasal yang dianggap pasal karet, diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” tutur Mahfud MD.

Dalam proses diskusi rencana revisi UU ITE, Mahfud MD pun mengatakan bahwa akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cipinang Melayu Banjir, Ferdinand Hutahean Kritik Anies Baswedan: Berani Banget Posting Tahun Ini Tidak Banjir

Seperti pendapat pakar dan ahli-ahli, LSM, dan juga gerakan pro demokrasi, serta Dewan perwakilan Rakyat (DPR).

Dua tim yang telah dibentuk tersebut, menurut Mahfud MD akan memulai tugasnya pada Senin, 22 Februari 2021.

“Jadi dua tim ini akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari ini, mereka akan dipanggil untuk segera bekerja,” tutup Mahfud MD.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemenko Polhukam RI (@polhukamri)

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @polhukamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x