"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.
Baca Juga: SBY Bangun Museum Pribadi, Teddy Gusnaidi: Kenapa Harus Dipermasalahkan?
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ungkapnya.
Sementara itu, terkait proses penyidikan kedua perkara yang bersangkutan, Ali mengatakan bahwa hal tersebut masih terus dilakukan.
Pihaknya akan memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK tersebut akan terus diinformasikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Trending Tagar ‘SBY Makan Dana Pacitan’, Teddy Gusnaidi: Selama Diatur dalam UU, Tidak Melanggar!
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menyebutkan bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar.***