Jokowi Berencana Revisi UU ITE, Mardani Ali Sera: Sering Digunakan Bungkam Pengkritik Pemerintah

- 16 Februari 2021, 17:35 WIB
Kolase foto Mardani Ali Sera dengan Presiden Jokowi
Kolase foto Mardani Ali Sera dengan Presiden Jokowi /instagram.com/ @mardanialisera @jokowi

PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mardani Ali Sera menilai bahwa UU ITE secara praktinya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Pernyataan soal UU ITE ini disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @Mardani AliSera pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi akan Putuskan 30 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Hari Ini

“Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah,” tulis Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MardaniAliSera

Mardani Ali Sera juga mengklaim bahwa dirinya sudah sering mengusulkan untuk UU ITE segera direvisi.

“Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan,Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi,” kata Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa UU ITE sering menjadi penghambat dalam upaya kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Agar Tidak Makin Banyak Korban Praktik Hukum Tak Adil

Bahkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS ini menggambarkan dengan analogi sederhana situasi dan kondisi tentang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Ini juga yang menjadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat,” ucap Mardani Ali Sera.

Presiden Joko Widodo dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021 .

Telah menyampaikan rencananya akan merevisi UU ITE karena dianggap telah menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum.

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Jokowi.

Baca Juga: Minta MUI Blokir Ustaz Yahya Waloni, Dewi Tanjung: Dia Iblis Menyerupai Manusia!

Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah