Din dan NU sama-sama berpendapat bahwa "Darul Mietsaq" memiliki konsep yang sesuai dengan Pancasila dan Islam.
"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insyaallah tidak akan pernah menangkap orang kritis," terang Mahfud MD.
"Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Chip GPS Ditanamkan di E-KTP?
Dilaporkannya Din dilakukan usai adanya dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020.***