Baca Juga: Fadjroel Rachman Mengaku Bukan Buzzer, Karni Ilyas Cabut Blokir Twitternya
Fadjroel menyebut bahwa untuk melakukan hal tersebut, masyarakat diwajibkan untuk membaca dan menyimak dengan seksama dasar hukum UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU tersebut, Fadjroel menyebutkan beberapa ketentuan pidana yang ada di pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Tak hanya itu, Fadroel juga menyebutkan ketentuan pidana di dalam pasal 45 A ayat (1) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.
Selain itu, pada ayat (2) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
Dalam pasal lainnya yakni pasal 45 B, kata Fadjroel dijelaskan pula ketentuan pidana lain terkait pernyataan yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Tak lupa, Fadjroel juga turut meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritik melalui unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di ruang publik agar membaca dan menyimak UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Akun Twitternya Tidak Lagi Diblokir Karni Ilyas, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah
Berdasarkan penjelasan tersebut, Fadjroel menyebut bahwa selama kritik dan pendapat yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.
Maka, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan berbagai persoalan terutama berkaitan dengan pidana atau pemanggilan oleh pihak berwajib.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," terangnya.