Kombes Pol Winardy menuturkan bahwa satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.
Namun karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut diketahui sakit dan mengalami stres, maka satwa dilindungi tersebut akan direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara.
Atas kasus perdagangan orang utan Sumatera tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.***