Bravo! Polda Aceh Berhasil Ringkus Empat Pelaku Perdagangan Orang Utan

- 13 Februari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi orang utan.
Ilustrasi orang utan. //Pixabay/Pixel-mixer

Kombes Pol Winardy menuturkan bahwa satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh.

Namun karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut diketahui sakit dan mengalami stres, maka satwa dilindungi tersebut akan direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara.

Atas kasus perdagangan orang utan Sumatera tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah