Presiden Jokowi Dapat Predikat Juara ‘Inkonsisten’, Refly Harun: Perintahkan Kapolri Tidak Gunakan Pasal Karet

- 12 Februari 2021, 09:45 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari langkah Mabes Polri yang membentuk tim khusus pasca adanya laporan investigasi Komnas HAM.*
Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari langkah Mabes Polri yang membentuk tim khusus pasca adanya laporan investigasi Komnas HAM.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Refly Harun menilai bahwa pasal UU ITE merupakan pasal karet, sebab hal yang dianggap penghinaan bisa saja hanya sebuah kritikan.

Ini juga kritik menurut saya kepada Presiden Jokowi, apakah dalam konteks menerima kritik,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Natalius Pigai, Refly Harun: Presiden Juga Ada dari Luar Jawa!

Kalau memang konsisten, maka Presiden Jokowi harus memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak menggunakan pasal-pasal karet ini,” papar Refly Harun.

Sebagaimana yang kita tahun sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk mengkritik dirinya bahkan Istana.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah