Refly Harun menilai bahwa pasal UU ITE merupakan pasal karet, sebab hal yang dianggap penghinaan bisa saja hanya sebuah kritikan.
“Ini juga kritik menurut saya kepada Presiden Jokowi, apakah dalam konteks menerima kritik,” ujar Refly Harun.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Natalius Pigai, Refly Harun: Presiden Juga Ada dari Luar Jawa!
“Kalau memang konsisten, maka Presiden Jokowi harus memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak menggunakan pasal-pasal karet ini,” papar Refly Harun.
Sebagaimana yang kita tahun sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk mengkritik dirinya bahkan Istana.***