Agus Joko Pramono menambahkan, pihaknya akan menerima semua masukan dari masyarakat asal tidak berbentuk omelan.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Dibuka, Berikut Data Persyaratan yang Harus Disiapkan
“Kami berharap ada masukan dari masyarakat, tapi bukan (berupa) omelan, tapi suatu informasi yang berguna untuk pemeriksaan,” tegas Agus Joko Pramono.
Lebih lanjut, masyarakat yang ingin melapor kepada BPK boleh menggunakan nama anonim, jika memang BPK tidak membutuhkan informasi tambahan.
“Boleh anonim, asal kami tidak butuh rekonfirmasi lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Buat Artikel Soal Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Aku Memilih Jadi Buzzer Kebenaran!
“Kalau ada dokumentasi apapun itu akan mempermudah proses. Kalau dilakukan secara partisipasi audit, ini akan menyelesaikan segalanya,” lanjut Agus Joko Pramono.
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana meyakini bahwa kerugian negara akibat korupsi bansos jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian negara karena korupsi E-KTP dan BLBI.
“Saya yakin, kerugian negara (dalam kasus bansos) lebih besar dari korupsi E-KTP dan BLBI,” ujar Kurnia Ramadhana.
Mata Najwa - Ironi Korupsi Kala Pandemi (Part 7)https://t.co/NMYyRnLkH9
Kasus korupsi bansos COVID-19, menurut ICW, berpotensi menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. #MataNajwaIroniKorupsiKalaPandemi— Mata Najwa (@MataNajwa) February 11, 2021
***