IPK Indonesia Turun Drastis, BPK: Kami Berharap Masukan Masyarakat, Tapi Bukan Omelan

- 12 Februari 2021, 06:15 WIB
TANGKAPAN layar Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2020 yang dirilis oleh Transparency International.
TANGKAPAN layar Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2020 yang dirilis oleh Transparency International. /Transparency International/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan data yang dilansir Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun drastis.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MataNajwa, awalnya IPK Indonesia menempati urutan ke 85, namun kini menempati urutan ke-102.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan, turunnya Indonesia ke peringkat 102 disebabkan karena pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Soal 'Buzzer Kebenaran', Ferdinand Hutahaean Singgung Ketakutan Gerakan Anti Pancasila

Pemberantasan korupsi di era Jokowi, menurut Kurnia Ramadhana, menggembosi (menurunkan) kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejak awal, politik hukum pemberantasan korupsi di era Pak Jokowi mengalami penurunan, salah satunya dengan menggembosi (kewenangan) KPK,” jelas Kurnia Ramadhana.

Lebih lanjut, Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang diwakili Agus Joko Pramono selaku Wakil Ketua BPK mengatakan, pihaknya siap menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Sang Ibu Jadi Korban Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Minta Bantuan Anies Baswedan

Informasi yang diberikan nantinya akan sangat berguna dalam melakukan pemeriksaan BPK.

“Kami membuka diri kepada masyarakat untuk mendapat informasi dari masyarakat. Warga bisa melapor melalui laman BPK,” tutur Agus Joko Pramono.

Agus Joko Pramono menambahkan, pihaknya akan menerima semua masukan dari masyarakat asal tidak berbentuk omelan.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Dibuka, Berikut Data Persyaratan yang Harus Disiapkan

“Kami berharap ada masukan dari masyarakat, tapi bukan (berupa) omelan, tapi suatu informasi yang berguna untuk pemeriksaan,” tegas Agus Joko Pramono.

Lebih lanjut, masyarakat yang ingin melapor kepada BPK boleh menggunakan nama anonim, jika memang BPK tidak membutuhkan informasi tambahan.

“Boleh anonim, asal kami tidak butuh rekonfirmasi lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Buat Artikel Soal Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Aku Memilih Jadi Buzzer Kebenaran!

“Kalau ada dokumentasi apapun itu akan mempermudah proses. Kalau dilakukan secara partisipasi audit, ini akan menyelesaikan segalanya,” lanjut Agus Joko Pramono.

Sebelumnya, Kurnia Ramadhana meyakini bahwa kerugian negara akibat korupsi bansos jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian negara karena korupsi E-KTP dan BLBI.

“Saya yakin, kerugian negara (dalam kasus bansos) lebih besar dari korupsi E-KTP dan BLBI,” ujar Kurnia Ramadhana.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x