“Kalau anda ikuti statement Polri terakhir, Maaher sempat dibantarkan di RS Kramat Jati sewaktu menjadi tahanan polri,” kata Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid juga menjelaskan menurut keterangan Polri bahwasanya Ustaz Maaher telah berstatus tahanan kejaksaan.
Setelah proses perkara tahap kedua selesai, berkas dan tersangka Ustaz Maaher telah diberikan ke Kejaksaan.
Ustaz Maaher wafat setelah melalui proses–proses tersebut dan tengah berstatus tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Ujian Nasional Resmi Ditiadakan, Berikut ini Adalah Syarat Pengganti Penilaian Kelulusan
“Sudah seminggu ia pulang usai perawatan & sebelum meninggal 3 hari lalu maher sudah berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di rutan (rumah tahanan)Polri,” ujar Muannas Alaidid.***