Polri Ancam Pidana Penyebar Hoaks Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher, Husin Shihab: Sepakat! Kasihan Keluarganya

- 11 Februari 2021, 12:40 WIB
Husin Shihab sepakat dengan langkah tegas Polri yang mengancam sanski pidana bagi penyebar hoaks penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Husin Shihab sepakat dengan langkah tegas Polri yang mengancam sanski pidana bagi penyebar hoaks penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi. // instagram.com/ @husinshihab

Bahkan Husin Shihab sebelumnya sempat meminta Polri untuk memberikan perhatian terhadap cuitan dari Novel Baswedan yang dianggap telah menyebarkan berita haoks soal kematian Ustaz Maaher.

Cuitan Novel Baswedan ini dianggap sangat berbahaya dengan menyudutkan dan menyalahkan aparat.

Selain itu Novel Baswedan juga menyalahkan tindakan aparat yang seperti memaksakan menahan Ustaz Maaher pada saat sedang sakit.

“Cuitan ini berbahaya karna diduga menyebarkan berita bohong,” kata Husin Shihab.

Baca Juga: Tanggapi Rhoma Irama soal Kasus Narkoba Anaknya, Gun Romli : Ridho Rhoma yang Pake, Kok Setan yang Disalahin?

Menurut mantan kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia) tersebut, pernyataan Novel Baswedan tidak sesuai dengan dua fakta yang ada.

Ia pun memberikan dua poin penjelasan untuk menanggapi cuitan Novel Baswedan, yakni:

1. Ustaz Maher ditahan bukan karena hinaan tapi karena hatespeech a/n SARA, pasal 28 ayat 2. Polisi tidak akan menahan kalau delik aduan.

2. Sebelum ditahan Maaher sudah sakit. Ada rekam mediknya.

Baca Juga: Tanggapi Anggota FPI jadi Tersangka Jaringan Teroris, Gun Romli: Dulu Gus Dur juga Sudah Bilang

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah