Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Instagram Kemensos, masyarakat bisa melakukan cek di dtks.kemensos.go.id untuk memastikan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bantuan.
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/,
2. Pilih ID (dapat menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
5. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BPNT.
Baca Juga: Pertanyakan Kematian Ustaz Maaher, Novel Baswedan Ditantang Dewi Tanjung Bawa Tim Dokter Forensik
Bantuan ini akan disalurkan melalui agen e-warung yang ada di setiap desa.
Pencairannya harus langsung dilakukan oleh Para KPM yang mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulannya dan bantuan tersebut harus dibelanjakan di ewarung.