Baca Juga: Sindir yang Sebut Revisi UU Pilkada Keinginan Rakyat, Ruhut: Sudah Tak Zaman Mengatasnamakan Rakyat
Jika terdaftar ke dalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Kemensos pada Rabu 10 Februari 2021 berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
Baca Juga: Simak, Inilah Jadwal dan Tema Program Mata Najwa Malam Ini Rabu 10 Februai 2021
6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan oleh petugas pencairannya
Bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia petugas Pos akan mengantarkan secara langsung ketempat tinggal penerima.