Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Djudju Purwantoro selaku sang kuasa hukum, wafatnya Ustaz Maaher at-Thuwailibi karena luka usus.
“Dia sebetulnya awalnya luka usus. Kemudian pada waktu masuk penjara, tidak cenderung sembuh,” ungkap Djudju Purwantoro seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-rakyat.com.
Karena penyakitnya tersebut, pihak keluarga dan pengacara sempat menyarankan agar Ustaz Maaher at-Thuwailibi mendapatkan perawatan.
Ustaz Maaher wafat pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan kasus penghinaan kepada Habib Lutfi.
Ustaz Maaher at-Thuwailibi kemudian dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***