Simak Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19! Apakah Kamu Sudah Terdaftar?

- 8 Februari 2021, 20:40 WIB
 Ilustrasi Vaksin Covid-19, apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19, apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19. ///pixabay.com/HakanGERMAN

PR TASIKMALAYA – Vaksin Covid-19 telah mulai disuntikan ke sebagian masyarakat prioritas penerima vaksin.

Masyarakat masih menunggu giliran untuk mendapat suntikan Vaksin Covid-19.

Untuk memenuhi rasa penasaran masyarakat terkait waktu mendapat giliran vaksin Covid-19,  berikut cara cek daftar penerima vaksin Covid-19 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dari akun Instagram @jabarsaberhoaks pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Sampaikan Kritik, Ernest Prakasa: Tolong Tertibkan Dulu Relawan Bapak

Langkah pertama buka situs resmi di  https://pedulilindungi.id. 

Langkah kedua dengan mengisi data diri berupa nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tahapan ketiga, cari  kelompok prioritas penerima vaksin yakni penduduk Indonesia yang berusia di atas 18 tahun.

Jika di bawah 18 tahun maka, akan vaksinasi akan dilakukan jika telah ada data keamanan vaksin yang memadai.

Baca Juga: Perihal Nama ‘Ganjar’ Muncul di Soal Ujian, Ferdinand Hutahaean: Kurang Ajar dan Pola Propaganda yang Jahat!

Persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM(Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Dalam pemberian vaksin Covid-19, pemerintah telah membagi  dalam 4 tahap yakni:

Tahap pertama, periode Januari-April 2021:

Vaksinasi  diberikan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang bekerja pada pusat pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pertanyaan Sekolah Nyeleneh Tentang Pak Ganjar, Ferdinand Hutahaean: ini Kurang Ajar!

Tahap kedua, periode Januari-April 2021:

Untuk petugas pelayanan publik, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Kepolisian Negara RI (Polri),

aparat hukum, petugas bandara/pelabuhan/terminal/perbankan/PLN/PDAM, petugas lain yang terlibat ke masyarakat secara langsung, kelompok usia lanjut (>60 tahun)

Tahap ketiga, periode April 2021-Maret 2022:

Untuk aspek Geospasial, Ekonomi

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanudin Sebut Kasus Korupsi Asabri Tak Berhenti, Mardani Ali Sera: Harus Dibongkar hingga Akar

Tahap keempat, periode yang sama yakni April 2021-Maret 2022:

Untuk masyarakat dan pelaku ekonomi lainya dengan pendekatan ketersediaan tergantung ketersedian vaksin Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x