Berikut tata cara dalam pemberian SPP-IRT:
1. Penerima pengajuan permohonan SPP-IRT oleh Bupati/Wali Kota melaluo Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dilakukan evaluasi administratif.
Baca Juga: Buzzer Serang ‘Tokoh’ Bertato, Sujiwo Tejo: Koruptor yang Ditangkap KPK Penampilannya Sopan
2. Pemeriksaan dokumen lain seperti surat keterangan izin usaha dari camat/lurah/kepala desa. Rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
View this post on Instagram
***