4. Denah lokasi dan denah bangunan
5. Surat keterangan puskesmas atau dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi).
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11. Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT