Cek Disini! Kemenkop UKM Beri Penjelasan soal Syarat Dapatkan Sertifikat Industri Rumahan

- 1 Februari 2021, 16:41 WIB
POTRET Pengarajin kue di Kota Tasikmalaya.*
POTRET Pengarajin kue di Kota Tasikmalaya.* //KP/ ASEP MS

4. Denah lokasi dan denah bangunan

5. Surat keterangan puskesmas atau dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi).

Baca Juga: Bantah Pemilu Serentak 2024 untuk Jegal Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Narasi Fitnah dan Bohong

6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.

7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

Baca Juga: Singgung Soal Moral Kekuasaan Politik, SBY Sebut 3 Golongan Manusia: Kalau Tak Bisa Jadi The Good, Jangan...

10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11. Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah