PR TASIKMALAYA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan soal cara dan syarat mendapatkan sertifikasi industri rumahan.
Sertifikat industri rumahan yang dikeluarkan Kemenkop UKM dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Indsutri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kemenkop UKM memberikan ulasan terkait syarat untuk pengajuan SPP-IRT dan tata cara dalam pemberian SPP-IRT.
Baca Juga: Simak 9 Capaian Besar Menaker Ida Fauziyah, Salah Satunya Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja
Informasi ini disampaikan Kemenkop UKM dalam unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagrm resmi @kememkopukm, berikut syarat untuk pengajuan SPP-IRT:
1. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) pemilik usaha
Baca Juga: Sentil Presiden Jokowi Soal Penerapan PPKM, dr. Tompi: yang Salah Bukan Nama Programnya
2. Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 lembar)
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4. Denah lokasi dan denah bangunan
5. Surat keterangan puskesmas atau dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi).
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
11. Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT
Berikut tata cara dalam pemberian SPP-IRT:
1. Penerima pengajuan permohonan SPP-IRT oleh Bupati/Wali Kota melaluo Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dilakukan evaluasi administratif.
Baca Juga: Buzzer Serang ‘Tokoh’ Bertato, Sujiwo Tejo: Koruptor yang Ditangkap KPK Penampilannya Sopan
2. Pemeriksaan dokumen lain seperti surat keterangan izin usaha dari camat/lurah/kepala desa. Rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
View this post on Instagram
***