Dewan pakar PKPI ini menilai bahwa pelapor memiliki data yang lemah, hal tersebut yang memang mereka harapkan sehingga sulit untuk diproses hukum.
Sehingga menjadikan senjata dengan membentuk isu dan opini bahwa negara tidak adil.
“Kelompok sebelah tau sangat kecil kemungkinan Permadi Arya dipidana,” kata Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Sentil Jokowi Soal Vaksinasi Massal, Yan Harahap: Ini Namanya Nafsu Besar, Tenaga Kurang!
“Karena data yang melapor lemah, & memang itu yang mereka harapkan, sehingga meraka bisa mendapatkan tiket untuk menyerang negara ini dengan membuat kerusuhan atas nama ketidakadilan,” tambahnya.***