PR TASIKMALAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peringatan pada ASN itu agar tidak mendukung organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
KemenPAN-RB beserta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama.
Baca Juga: Ketegangan Militer di Laut Cina Selatan Meningkat, Azis Syamsudin Minta Menhan dan Menlu Proaktif
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @kempanrb, Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan bagi ASN berafiliasi dan mendukung organisasi masyarakat (ormas) yang dicabut status badan hukumnya.
Berikut isi dari SE KemenPAN-RB dan Kepala BKN No.2/2021 dan No.2/SE/I/2021.
Menteri PANRB dan Kepala BKN mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang larangan bagi ASN berafiliasi dan mendukung ormas yang dicabut status badan hukumnya. Yuk pelajari apa saja yang diatur dalam SE ini.
SE juga dapat diunduh di laman https://t.co/hqrSS9aDxE.
__#KemenPANRB pic.twitter.com/5kthNh8twZ— Kementerian PANRB (@kempanrb) January 29, 2021
Organisasi yang saat ini terlarang bagi ASN terdiri dari: Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), serta Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Berbagai Bencana Melanda Indonesia, Ma'ruf Amin: Untuk Kemaslahatan Manusia
Lebih lanjut, hal-hal yang dilarang bagi ASN seperti, menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan.