Berikut Peringatan Keras Kementerian PAN-RB kepada ASN yang Mendukung Organisasi Terlarang

- 29 Januari 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi ASN: Peringatan Keras Kementerian PAN-RB kepada ASN soal Organisasi Terlarang
Ilustrasi ASN: Peringatan Keras Kementerian PAN-RB kepada ASN soal Organisasi Terlarang /Tita Salsabila/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

PR TASIKMALAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan pada ASN itu agar tidak mendukung organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

KemenPAN-RB beserta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama.

Baca Juga: Ketegangan Militer di Laut Cina Selatan Meningkat, Azis Syamsudin Minta Menhan dan Menlu Proaktif

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @kempanrb, Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan bagi ASN berafiliasi dan mendukung organisasi masyarakat (ormas) yang dicabut status badan hukumnya.

Berikut isi dari SE KemenPAN-RB dan Kepala BKN No.2/2021 dan No.2/SE/I/2021.

Organisasi yang saat ini terlarang bagi ASN terdiri dari: Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), serta Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Berbagai Bencana Melanda Indonesia, Ma'ruf Amin: Untuk Kemaslahatan Manusia

Lebih lanjut, hal-hal yang dilarang bagi ASN seperti, menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @kempanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x