"Pada tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau, jelas selain ga nyambung tiba-tiba ngomong evolusi itu ga baik," tutur Risca menjelaskan.
Baca Juga: Diduga Terinsiprasi Pembunuhan di Selandia Baru, Remaja Singapura Ditahan Karena Ingin Serang Masjid
Dalam laporan tersebut, diduga Permadi Arya disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***