Abu Janda Resmi Dilaporkan, Ketum DPP KNPI: Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa

- 28 Januari 2021, 19:32 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.*
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.* //Twitter @harisknpi

"Pada tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau, jelas selain ga nyambung tiba-tiba ngomong evolusi itu ga baik," tutur Risca menjelaskan.

Baca Juga: Diduga Terinsiprasi Pembunuhan di Selandia Baru, Remaja Singapura Ditahan Karena Ingin Serang Masjid

Dalam laporan tersebut, diduga Permadi Arya disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @harisknpi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah