Abu Janda Resmi Dilaporkan, Ketum DPP KNPI: Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa

- 28 Januari 2021, 19:32 WIB
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.*
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.* //Twitter @harisknpi

PR TASIKMALAYA - 'Tangkap Abu Janda' sedang trending di media sosial Twitter.

Abu Janda dengan nama asli Permadi Arya, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri.

Abu Janda dilaporkan perihal dugaan kasus SARA terhadap mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Baca Juga: Studi Menyatakan Gejala Varian Baru Covid-19 Berbeda dengan Gejala Asli Virus Corona

Hal tersebut diketahui dari salah satu cuitan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama lewat akun Twitter pribadinya @harisknpi.

“Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa, Laporan DPP KNPI di Mabes POLRI telah diterima,” tulis Haris sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @harisknpi pada Kamis, 28 Januari 2021.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Mengagumkan! Pemain Drakor Start Up Kim Seon Ho Lakukan ini untuk Anak-Anak Korea Selatan

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Risca menuturkan, laporan tersebut perihal cuitan Abu Janda dalam akun Twitter @permadiaktivis1.

"Karena itu kami atas mandat Ketua Umum KNP berinisiatif melaporkan, dan alhamdulillah laporan kami terima per hari ini kami laporkan akun twitter @permadiaktivis1," papar Medya di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari 2021.

"Pada tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau, jelas selain ga nyambung tiba-tiba ngomong evolusi itu ga baik," tutur Risca menjelaskan.

Baca Juga: Diduga Terinsiprasi Pembunuhan di Selandia Baru, Remaja Singapura Ditahan Karena Ingin Serang Masjid

Dalam laporan tersebut, diduga Permadi Arya disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @harisknpi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah