Pecah Rekor! Indonesia Capai 1 Juta Kasus Covid-19, Kemenhub Resmi Terapkan GeNose dan Perketat Prokes

- 26 Januari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Covid-19.*
Ilustrasi Covid-19.* /Pixabay/Padrinan

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan data yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Selasa, 26 Januari 2021, tercatat sebanyak 1 juta atau 1.012.350 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia.

Bahkan berdasarkan data dari organisasi kesehatan dunia (WHO), kini Indonesia berada di peringkat ke-19 di dunia kasus Covid-19 terbanyak.

Berkaitan dengan kasus Covid-19 yang terus bertambah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui siaran Pers NOMOR: 27/SP/I/BKIP/2021 secara resmi memperpanjang penerapan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Rocky Gerung: Rasisme Menjebak Manusia dalam Kemerosotan Dignity Peradaban

Penerapan prokes tersebut berlaku untuk perjalanan di dalam negeri, serta internasional.

GeNose mulai diberlakukan mulai 5 Februari 2021 di Kereta Api jarak jauh.

Hal tersebut merujuk pada terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Ketentuan tersebut berisi penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional, yang mulai diberlakukan Selasa, 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga: KKP Amankan 2 Kapal Malaysia yang Tengah Mencuri Ikan, Susi Pudjiastuti: Percuma Kalau Tidak Ditenggelamkan

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” jelas Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub.

Adita memaparkan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya, yang telah berakhir pada 25 Januari 2021.

Letak perbedaannya, terdapat beberapa penambahan yaitu:

Individu yang individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Singgung Etika Berdebat soal Natalius Pigai, Teddy Gusnaidi: Bantahlah dengan Argumen bukan Hinaan

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” ujar Adita.

Selanjutnya, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum.

Hal itu meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” tutur Adita.

Baca Juga: Singgung Etika Berdebat soal Natalius Pigai, Teddy Gusnaidi: Bantahlah dengan Argumen bukan Hinaan

Kemenhub mengimbau agar semua pihak dapat mengikuti ketentuan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x