“Saya apresiasi aksi teman-teman di PSDKP yang menegakkan kedaulatan NKRI di Selat Malaka ini. Mari kita sinergi menjaga kekayaan maritime NKRI,” tulisnya.
Sakti Wahyu Trenggono menilai, apa yang dilakukan oleh kapal asing tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Kegiatan mencuri ikan oleh kapal asing dan mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia adalah hal yang melanggar hukum,” tuturnya.
Kegiatan mencuri ikan oleh kapal asing dan mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia adalah hal yang melanggar hukum. pic.twitter.com/kTm5FLK3iy— Sakti Wahyu Trenggono (@saktitrenggono) January 26, 2021
***