"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegas Nadiem.
Mendikbud pun mengatakan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolelir tindakan guru yang mengharuskan berjilbab kepada siswi non muslim.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ucap Mendikbud Nadiem.
“Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.
“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Mendikbud Nadiem.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Sebut Dirinya Korban Rasisme, Natalius Pigai Singgung Pemerintahan Era Jokowi
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, telah beredar sebuah video orang tua yang sedang berargumen dengan pihak sekolah soal kewajiban berjilbab bagi siswi non-muslim.
Akun yang mengunggah video tersebut di Facebook Elianu Hia, orang tua siswi non muslim tersebut.