Cek Syarat dan Cara Pendaftaran BLT PKH Bagi Ibu Hamil, Balita dan Anak Sekolah

- 22 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: BLT Kemensos
Ilustrasi: BLT Kemensos /Bagus Kurniawan - Portaljogja.com/

PR TASIKMALAYA - Bantuan Langsung Tunai atau BLT program Keluarga Harapan atau PKH akan kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.

BLT yang disalurkan dari Kemensos ini merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat khususnya ibu hamil dan balita dari dampak pandemi Covid-19 serta untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Bantuan bagi keluarga kurang mampu akan mendapatkan BLT dari Kemensos sebesar Rp900.000 sampai Rp3 juta selama satu tahun dan ibu hamil serta balita akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Apresiasi Visi Kapolri, Fahri Hamzah: Ada Keseriusan Bagi Kebaikan Polri dan Bangsa

Pada tahun 2021, PHK akan dialokasikan kepada 10 juta keluarga sebagai bantuan untuk memenuhi dasar kesehatan ibu hamil serta anak usia 0-6 tahun.

Bantuan ini juga dimaksudkan untuk upaya mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Selama satu tahun bantuan ini akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober dan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara diantaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: DPR RI Setujui Angkat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Berikut 16 Program Prioritasnya

Dalam satu keluarga pemerintah akan membatasi penerima bantuan dimana maksimal hanya empat orang.

Penerima PKH terdiri dari Dua komponen dimana komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas dan komponen bantuan pendudukan keluarga PHK untuk anak usia sekolah dari SD sampai SMA

Untuk menerima bansos PKH terdapat dua syarat yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH

Baca Juga: Desak Mbak You Minta Maaf, Muannas Alaidid: Kalo Bandel, Terpaksa Kita Laporkan
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia.go.id berikut adalah rincian BLT PKH berdasarkan dua kompoten :

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Melonguane dengan Kekuatan 7,1 Magnitudo
Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Tasikmalaya Jadi Wilayah Rendah Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil Minta Pemda Beri Arahan

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

Baca Juga: 3 Bulan Menghilang, Jack Ma Akhirnya Muncul di Sebuah Forum Guru

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Apabila telah memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditentukan untuk penerima BLT PKH maka bisa melakukan pendaftaran dengan alur berikut :

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Beri Selamat untuk Listyo Sigit, Fadli Zon: Semoga Bisa jadi Pengayom Rakyat

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Sentil Pandji Pragiwaksono, Ferdinand: Kok Berpendapat Tidak Sesuai Fakta?

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x