Nilai Dugaan Kasus Chat Mesum HRS dan Gisel Sama, Teddy Gusnaidi: Nggak Ada Manusia yang Sempurna

- 19 Januari 2021, 13:10 WIB
 Teddy Gusnaidi menyamakan Dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Gisel.*
Teddy Gusnaidi menyamakan Dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Gisel.* /Kolase Antaranews.com/fauzan dan Instagram.com/teddygusnaidi

PR TASIKMALAYA – Secara resmi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan perintah kepada Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan penyidikan atas dugaan kasus asusila yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH).

“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” tegas Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Sebelumnya, dugaan kasus chat mesum HRS dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena kurangnya bukti pendukung.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19, Dewi Tanjung: Satu Partai Tapi Beda Pandangan

Namun, berdasarkan penuturan Febriyanto kliennya meminta agar kasus tersebut kembali diproses.

“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik,” harapnya.

Lebih lanjut, klien Febriyanto menggugat adanya praperadilan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Teddy Gusnaidi: Bukan Pengalihan Isu Pemerintah

Adapun nomor perkara atas pelaporan tersebut, Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x