Rizal Ramli Akui Rugi dan Dimintai Uang saat Nyapres, MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan

- 14 Januari 2021, 21:05 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter.com/@RamliRizal

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi menanggapi pengakuan Rizal Ramli yang menyebut ia mengalami kerugian secaramateril.

Hal itu di dasarkan pada pengakuan Rizal Ramli soal ia mendapat dukungan dari beberapa partai politik untuk mencalonkan presiden, namun dimintai sejumlah uang.

Namun, MK menyebut jika Rizal Ramli tidak menunjukkan bukti pernah diusung oleh partai atau gabungan partai, seperti yang didalilkan ekonom senior itu dalam persidangan.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Jabar, Ahmad Dofiri: Jangan Takut dan Khawatir

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK yang disiarkan secara daring di Jakarta.

"Namun, tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemohon pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden," ujar Arief Hidayat sebagaimana dikutp PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Rizal Ramli pun tidak menjelaskan kepada majelis hakim nama partai politik maupun gabungan partai yang memberikan dukungan dalam pemilihan presiden 2009.

Baca Juga: Apresiasi Klarifkasi Raffi Ahmad, Sherina Munaf Siap Ditegur jika Lakukan Kesalahan

Sehingga tidak diketahui partai atau gabungan partai tersebut memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK menyebut, seandainya Rizal Ramli memang mendapat dukungan, sudah sewajarnya ia menunjukkan bukti dukungan itu.

MK juga mengatakan, Rizal Ramli harus menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang bersama.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Fadjroel Rachman dan Fadli Zon Ungkap Belasungkawa

MK juga menanggapi dalil Rizal Ramli yang mengaku mengalami kerugian potensial ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden karena harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu.

MK menilai hal tersebut tidak relevan dengan aturan ambang batas presiden dalam UU Pemilu.

"Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Baca Juga: Menohok, Dewi Tanjung Beri Kritikan Orang yang Tolak Vaksin Covid-19

"Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah," ucap Arief Hidayat.

Sebelumnya diketahui, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya Abdulrachim Kresno mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyoal ambang batas presiden ke MK, September lalu.

"Kami mengajukan uji materi terhadap ketentuan ambang batas presiden. Kami menginginkan ketentuan ambang batas presiden itu nol persen alias tidak ada," ujar kuasa hukum pemohon, Refly Harun, di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Temukan Retakan Pasca Longsor Cihanjuang, Ahli Geologi: Berpotensi Longsoran Susulan

Menurutnya, pemilihan umum presiden yang berkualitas memerlukan persaingan yang adil serta diikuti lebih banyak kandidat terbaik.

Sementara Rizal Ramli mengaku ingin mengubah sistem pemerintahan yang dinilainya otoriter menjadi demokratis.

Selain itu, ia ingin tanah air bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Baca Juga: 'Sebuah Kebanggaan', Momen Haru Syekh Ali Jaber jadi Warga Negara Indonesia

Namun, berdasakan hasil persidangan tersebut, MK tidak menerima gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x