Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka

- 13 Januari 2021, 16:13 WIB
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.*
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.* /YouTube/Mengiklan Play Entertainment

PR TASIKMALAYA - Tersangka Yudha Manggala Putra (YMP) yang merupakan Bos Grabtoko.com mengaku telah menerima pesanan barang dari 980 pembelinya.

Namun dari jumlah tersebut, pihaknya hanya mengirimkan barang pesanan ke sembilan konsumen dari total 980 customer yang memesan barang di Grabtoko.com

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinilai Bukan Senjata Pamungkas, dr. Priono: Fokus 3M Jadi Prioritas Utama

"Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan dari tersangka YMP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi

Hal itu disampaika Slamet Uliandi kepada wartawan, Rabu, 13 Januari 2021, dari sembilan barang di Grabtoko yang dikirim tersangka, ternyata dibeli dari pusa perbelanjaan.

Produk itu dibeli tersangka dengan harga normal, sementara sisanya 971 pembeli tidak pernah menerima produk pesanan dari Grabtoko.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit sebagai Calon Kapolri, Ferdinand: Polri Semakin Dicintai Rakyat

Dalam proses penyidikannya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa bank. Seperti, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Pihak bank membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," ujar Brigjen Slamet.

Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko YMP sendiri di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. 

Baca Juga: Kasus Fadli Zon 'Like' Konten Porno Mulai Diproses Bareskrim, Muannas: Silakan Dipercepat

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x