Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka

- 13 Januari 2021, 16:13 WIB
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.*
Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Rugikan Konsumen, Owner Grabtoko Ditetapkan Tersangka.* /YouTube/Mengiklan Play Entertainment

YMP diduga menyebarkan berita bohong.

Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong

Dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

Baca Juga: Terima Supres Usulan Calon Kapolri, DPR Akan Lakukan Hal ini Sebelum Memberikan Persetujuan

“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"

"Menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo melalui pesan tertulisnya.

Sebelumnya pemilik Grabtoko, Yudha Manggala Putra, telah mengeluarkan pernyataan resminya 6 Januari lalu di akun instagram @grabtoko.id.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Berikut Profil Ribka Tjiptaning Proletariyati Anggota DPR yang Tolak Vaksin

Dilansir dari PRBandungRaya.com pada Rabu 13 Januari 2021, dengan judul artikel sebelumnya "Lapor Polisi Ada Penggelapan, Pemilik Grab Toko Malah Ditangkap Malam-malam, Polri Ungkap Hal Ini"

"Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak Grab Toko,"

"Saat ini kita sedang melaporkan investor Grab Toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan (nomor laporan menyusul setelah penyidikan)," tulisnya.

Baca Juga: Terima Nama Calon Kapolri yang Diajukan Jokowi, Puan Maharani: Akan Perhatikan Berbagai Aspek

Kemudian, pada Selasa, 12 Januari 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik PT Grabtoko

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank.

Kemudian 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Baca Juga: Simak Profil dr. Abdul Muthalib Vaksinator yang Suntik Presiden Jokowi

Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x