"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," ujarnya.
Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jalani Vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Nagita Slavina: Duh Bismillah ya
Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.
Sebelumnya, Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang berisi pengajuan nama Kapolri tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021 sebagaimaan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. ***