Refly Harun Sampaikan Pendapat Soal Kasus HRS, Ferdinand Hutahaean: Seolah Hukum ini Rekayasa

- 12 Januari 2021, 16:30 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. //YouTube Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara menilai, ditetapkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka merupakan suatu hal yang ganjil.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun melalui unggahan video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly harun.

“Jadi, ya mau diapakan lagi, sepertinya penegak hukum negara memang ingin memenjarakan Habib Rizieq, rasanya seperti itu,” pungkas Refly seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Ke MKD, Muannas: Lihat Konten Porno, Kuotanya dari Tunjangan Pulsa Dewan

Ditetapkannya HRS sebagai tersangka, berkaitan dengan kasus penghasutan agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi serta pesta pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.

Karena penghasutan tersebut, HRS dikenakan pasal 160 KUHP.

Refly Harun juga menyinggung kasus yang menjerat HRS, yang mana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran Covid-19, yang mana hal tersebut bukan merupakan kasus pidana.

“Ini adalah pemersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan Pasal 93, satu tahun atau denda Rp 100 juta. Ini bukan sebuah tindakan pidana yang berat, untuk turun tangannya Bareskrim,” tutur Refly Harun.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Tiongkok Ajak Indonesia Dukung Ketersediaan Vaksin Negara Islam

Refly Harun menyayangkan, penetapan status tersangka kepada Rizieq Shihab.

Menurut Refly Harun, banyak juga pihak lainnya yang melakukan hal sama namun tidak ditindak seperti HRS.

Menanggapi pernyataan Refly Harun tersebut, Ferdinand Hutahaean menilai, apa yang diungkapkan oleh Refly Harun sifatnya asumsi dan provokatif.

Ungkapan tersebut Ferdinand sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Ferdinandhaean3.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Menjadi Calon Kapolri, Ridlwan Habib: Waspada, Polisi Halal Diserang

“Pernyataan saudara @ReflyHZ seperti ini hanyalah asumsi sempit, dan sifatnya menuduh serta provokatif. Seolah proses hukum ini rekayasa,” pungkas Ferdinand seperti yang dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com yang dikutip Selasa, 12 Januari 2021.

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.
Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean. /Twitter

Ferdinand menambahkan, apa yang dilakukan penegak hukum merupakan kewajiban untuk mengadili pelanggar hukum, guna mendapatkan keadilan.

‘Adalah kewajiban hukum penegak hukum untuk menghadapkan setiap orang dan pelanggaran hukum ke pengadilan untuk mendapat keadilan,” tuturnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x