BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

- 12 Januari 2021, 07:46 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers tentang penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021)
Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers tentang penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021) /ANTARA NEWS/Humas BPOM

Kepala BPOM juga menyampaikan bahwa pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung.

Baca Juga: Tanggapi Haikal Hassan Soal 'Menjelekan' Jokowi, Muannas Alaidid: Ulah Ente Bahaya

Selain itu, didasarkan pada bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin.

Penny pun berharap dikeluarkannya EUA tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Mari kita dukung program vaksinasi Covid-19, karena keberhasilan penanganan Covid-19 ini merupakan keberhasilan kita bersama sebagai suatu bangsa,” tambah Penny.

Baca Juga: FPI Versi baru Resmi Berdiri, Pengamat: Pemerintah Harus Waspada dan Melindungi Masyarakat

Meskipun nantinya vaksinasi dilaksanakan, Penny menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Diketahui sebelumnya, vaksinasi akan dimulai pada 13 Januari 2021, di mana presiden Joko Widodo akan menjadi yg pertama divaksin Covid-19 tersebut.

***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x