Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila. pic.twitter.com/p2I2reAPpc— Aby Febriyanto Dunggio (@dunggio_aby) January 8, 2021
Fadli Zon dikenakan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
Baca Juga: Sampaikan Pidato di HUT ke 48 PDIP, Megawati Ungkap Pesan Bung Karno sambil Menangis, Kenapa?
Selain itu juga berkenaan dengan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***