PR TASIKMALAYA – Husin Shihab mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses hukum Fadli Zon terkait dugaan penyebaran konten asusila.
Laporan tersebut dilayangkan oleh CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio pada 8 Januari 2021 lalu.
“Jangan mentang-mentang @DPR_RI punya hak imunitas lalu gak bisa dipidana kalau melanggar hukum?,” tulis Husin Shihab, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Artis Gunakan Faceshield Tanpa Masker, dr. Ferdiriva: Begitu Kena Malah jadi Konten YouTube
Dalam cuitannya, Husin meyakini Presiden Joko Widodo sebagai sosok yang bijaksana dan tidak akan salah bertindak.
Jangan mentang2 @DPR_RI punya hak imunitas lalu gak bisa dipidana klu melanggar hukum?
Saya yakin pak @jokowi orang yg bijaksana gak mungkin beliau akan membela yg salah.
Karna FZ like porno akhirnya warga dapat mengakses video porno tsb sesuai bunyi pasal 27 (1) UU ITE. https://t.co/sE7PwszFSw— Husin Alwi (@HusinShihab) January 10, 2021
“Saya yakin pak @jokowi orang yang bijaksana gak mungkin beliau akan membela yang salah,” sambung Husin Shihab.
Husin Shihab juga mengingatkan dampak dari aksi Fadli Zon yang menyukai konten tidak senonoh tersebut bagi masyarakat serta melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Singgung Soal Hak Imunitas DPR dalam Kasus Fadli Zon, Husin Shihab: Saya Yakin Pak Jokowi Bijaksana
“Karna FZ (Fadli Zon) like porno akhirnya warga dapat mengakses video porno tersebut sesuai bunyi pasal 27 (1) UU ITE,” lanjut Husin Shihab.
Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, Aby Febriyanto Dunggio melaporkan politisi Partai Gerindra tersebut atas dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik.
Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila. pic.twitter.com/p2I2reAPpc— Aby Febriyanto Dunggio (@dunggio_aby) January 8, 2021
Fadli Zon dikenakan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
Baca Juga: Sampaikan Pidato di HUT ke 48 PDIP, Megawati Ungkap Pesan Bung Karno sambil Menangis, Kenapa?
Selain itu juga berkenaan dengan pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***