Muannas Desak Polri Periksa Fadli Zon, Husin Shihab: Emang Perlu Dikasih Efek Jera

- 8 Januari 2021, 10:04 WIB
Kolase foto Husin Shihab dan Fadli Zon.
Kolase foto Husin Shihab dan Fadli Zon. /Twitter @HusinShihab dan Instagram @fadlizon

PR TASIKMALAYA - Husin Shihab mengaku sepakat dengan pernyataan Muannas Alaidid yang mendesak Polri untuk memeriksa Fadli Zon.

Hal tersebut merujuk pada kasus akun Twitter Fadli Zon yang diketahui menyukai konten berbau pornografi.

Fadli pun mengklarifikasi jika akun Twitternya dikelola oleh empat orang admin dan konten asusila pun selalu ia blokir.

Baca Juga: Soal Fadli Zon Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid: Mesti Ada Proses Hukum

Namun, warganet kembali diingatkan atas pernyataan Fadli pada 2017 lalu, di mana ia menyebut jika ia sendiri yang mengelola semua akun media sosialnya.

Menanggapi hal itu, Muannas menduga Fadli telah menyebarkan konten asusila dan berita bohong, sehingga meminta Polri untuk bertindak.

"Tdk hanya tuduhan menyebarkan dugaan konten asusila yg dilakukan oleh pemilik akun twitter @fadlizon tetapi dugaan menyebarkan berita bohong, kali ini mesti ditindak, jgn pejabat negara yg digaji dari duit rakyat selalu diistimewakan @DivHumas_Polri," tulis Muannas.

Baca Juga: Lelah Komunikasi Lewat Video Call? Berikut 4 Cara Interaksi Menyenangkan dengan Teman saat Pandemi!

Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Husin Shihab pun mengaku sepakat dengan pernyataan Muannas tersebut.

Husin berdalih jika proses hukum nantinya bisa membuat efek jera. Ia pun menyinggung soal keadilan yang timpang antara penjabat negara dan rakyat.

"Emang perlu dikasih efek jera jangan karna pejabat negara, sbg wakil rakyat kemudian lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Ngaku Pernah Alami Gangguan Kecemasan Gegara Ulah Haters, Agnez Mo: Kayak Serangan Panik

"Dmn integritas negara? dmn kesakralan Pancasila kalau hukum yg berlaku hanya tajam ke rakyat kecil tapi ke pejabat tumpul. Dmn keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?," tulis Husin.

Dalam cuitan terpisah, Husin juga menyinggung soal 'delik umum', di mana tidak ada yang perlu melaporkan, polisi bisa menangkapnya.

"Dgn dilikenya akun gituan oleh pemilik akun  @fadlizon maka unsur delik yg terdapat dlm pasal 27 (1) UU ITE sdh terpenuhi yaitu mendistribusikan pornografi yg dpt dijerat 6th penjara dan ini delik umum gak ada yg laporkan pun polisi bisa menangkap. @DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis Husin.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Aksi Blusukan Mensos Risma Temui Gelandangan Hanya Pencitraan?

Sementara itu, Fadli sempat mengatakan jika tim adminnya mendapatkan pemberitahuan akan adanya upaya peretasan terhadap akun Twitter pribadinya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan lebih lenjut dari Fadli atas desakan Muannas dan Husin kepada Polri untuk memproses hukum tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @fadlizon Twitter @HusinShihab Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah