PR TASIKMALAYA - Muannas Alaidid meminta adanya proses hukum usai Fadli Zon terciduk menyukai konten pornografi.
Sebagaimana diketahui, akun Twitter Fadli Zon menyukai konten pornografi, sehingga membuat namanya sempat trending.
Fadli Zon pun akhirnya buka suara dan secara tegas menyebut jika akun Twitter-nya dikelola oleh empat admin.
Baca Juga: Gedung Capitol AS Diserbu Pendukung Trump, Hendropriyono: Tidak Mungkin Bergerak Tanpa Politik Uang
"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," tulis Fadli, Kamis, 7 Januari 2021.
Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) January 7, 2021
Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut jika beberapa hari terakhit, tim adminnya menerima pemberitahuan terkait upaya peretasan.
Menanggapi hal itu, Muannas justru meminta agar Divisi Humas Polri untuk memproses hukum terkait 'like' konten pornografi Fadli Zon tersebut.
Baca Juga: Ngaku Pernah Alami Gangguan Kecemasan Gegara Ulah Haters, Agnez Mo: Kayak Serangan Panik
"Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses
@DivHumas_Polri," tulis Muannas.
Sy setuju mesti ada proses hk Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6Th penjara thd pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & thdnya dpt dilakukan penahanan. ini bkn delik aduan dilaporkan/tdk hrs diproses @DivHumas_Polri— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 7, 2021
Dalam cuitan terpisah, CEO Cyber Indonesia itu juga menyinggung soal tunjangan komunikasi yang diterima pejabat publik.