Vaksin Covid-19 Telah Disdistribusikan di Indonesia, Simak Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi!

- 7 Januari 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PIXABAY/wir_sind_zwei

PR TSIKMALAYA - Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan RI, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilangsungkan menjadi 4 tahap.

Tahap pertama akan dilakukan pada 13 Januari 2021 dengan Presiden Joko Widodo serta sederet menteri yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Tenaga kesehatan juga akan menjalani vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama vaksinasi ini.

Baca Juga: Kecam Serangan di Capitol AS, PM Israel Benjamin Netanyahu Justru Puji Presiden Donald Trump

Vaksin Covid-19 hanya akan diberikan kepada mereka yang telah berusia diatas 18 tahun.

Berikut adalah Jadwal Vaksinasi Covid-19 berdasarkan Kementerian Kesehatan RI dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com:

- Periode 1 (Januari-April 2021)

Pada Vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan ditujukan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang dan diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang sedang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Baca Juga: Tanggapi Kerusuhan di Capitol AS, Mantan Jubir Jokowi-Ma’ruf : Presiden Buruk bagi Demokrasi

- Periode 2 (Januari-April 2021)

Sasaran pada vaksinasi Covid-19 tahap dua adalah petugas pelayanan publik seperti TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kelompok usia lanjut yang di atas 60 tahun.

Baca Juga: Trailer Busted Season 3 Bertabur Bintang Tamu Terkenal, dari Suho EXO hingga Rowoon SF9

- Periode 3 (April 2021-Maret 2022)

Pada Periode 3, sasaran untuk vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat yang tentan dari aspek geospasial, sosial serta ekonomi.

- Periode 4 (April 2021-Maret 2022)

Pada sasaran vaksinasi periode tahap ke 4 adalah masyarakat serta pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster yang sesuai dengan ketersediaannya vaksin.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x